Dasa Prasetiya merupakan arah umum perjuangan Partai dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Dasa Prasetiya berarti sepuluh janji kesetiaan, berisi 10 (sepuluh) butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat.
1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.
2. Memperkokoh kegotong-royongan Rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.
4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi Rakyat.
5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.
6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah.
7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang Secara konsisten.
8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.
10. Menegakkan Hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak azasi manusia.